Jakarta

Ada yang berbeda dari Semarak Ramadan 2024 kali ini, salah satunya dengan adanya fenomena war takjil yang ramai dibicarakan di media sosial. Tak ketinggalan, pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) pun jadi hal yang dinanti-nanti oleh para pekerja di Indonesia.

Berbagai serba-serbi semarak Ramadan ini turut menarik perhatian Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PDIP Dapil Jateng III Edy Wuryanto S.KP., M.Kep. Komisi IX DPR membawahi sejumlah bidang penting yang berkaitan dengan serba-serbi Ramadan kali ini, yakni masalah tenaga kerja, transmigrasi, kependudukan, juga kesehatan.

Dalam program Semarak Ramadan DPR RI detikcom, Edy mengungkapkan sambutan positifnya terhadap fenomena war takjil yang terjadi belakangan. Menurutnya, hal ini membuat banyak orang semakin menghargai bulan puasa.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kan ini bergairah semuanya nih. Bahkan yang non-muslim sekarang ikut menggairahkan. Jadi saya kira, kerukunan umat beragama di Indonesia semakin bagus dan itu menunjukkan solidaritas. Jadi orang yang menanti puasa lalu kangen takjil semakin banyak, bukan hanya muslim. Tapi non-muslim juga ikut, merasakan nikmatnya puasa,” ungkapnya kepada detikcom.

“Ya itu bagus, berarti ada konsumsi yang naik, ada pertumbuhan ekonomi yang naik. Ini saya kira untuk menggiatkan ekonomi kita bagus. Tumbuh ekonomi semakin positif menjelang Idulfitri,” tambah Edy.

Di tengah ramainya fenomena war takjil ini, ungkap Edy, Komisi IX DPR RI pun turut menjaga makanan serta minuman yang dijajakan aman untuk kesehatan. Untuk itu, dilakukan pengecekan ke pasar-pasar untuk mengontrol hal tersebut.

Edy menceritakan, baru-baru ini pihaknya mengunjungi sejumlah pasar di Depok untuk mengecek kualitas bahan-bahan dari produsen yang biasanya akan digunakan untuk membuat takjil.

“Secara umum bagus, sehat ya, meskipun memang beberapa yang seperti mi ada yang sedikit mengandung formalin. Ada lah dan itu pasti produsen kan. Nah ini kita harapkan yang hal seperti ini mulai berkurang,” ujarnya.

Selain hanya penggunaan pengawet, pihaknya pun menemukan penggunaan pewarna berbahaya bagi tubuh seperti Rodamin B digunakan sebagai bahan makanan. Ia menegaskan pihaknya meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjamin semua makanan yang masuk ke pasar harus sehat sesuai standar. Serta melakukan intervensi dan pembinaan untuk menekan pelanggaran-pelanggaran yang ada.

Tak kalah penting, Edy pun membahas harapan tentang THR yang kerap dinanti setiap menjelang hari raya. Ia menegaskan THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja untuk menyemarakkan suasana hari raya. Untuk itu, pihaknya harus memastikan semua pekerja memperoleh THR dari perusahaan agar semua pihak bahagia.

Ia menjelaskan THR dapat membantu meningkatkan daya beli pekerja. Dengan naiknya daya beli, tentu menurutnya ekonomi pun akan tumbuh.

“Jadi dengan THR ini hampir kenaikan ekonomi kita itu sekitar 52% menjelang hari raya. Oleh karena itu, kalau para pemberi kerja ini memberi THR kepada seluruh pekerjanya, saya kira berkah kok. Barokah bagi perusahaannya, juga barokah bagi pekerjanya. Enggak-enggak akan lah perusahaan itu bangkrut gara-gara memberi THR itu,” paparnya.

Edy mengungkapkan di 2023 ada sekitar 4.000 lebih aduan soal perusahaan yang tidak memberikan THR. Mengingat hal ini, pihaknya pun memberi usulan tentang batas pemberian THR kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan mengatur batas pembayaran THR paling lambat H-7 atau seminggu sebelum Lebaran. Namun menurutnya, akan lebih baik untuk mengatur pembayaran ini H-14 sebelum lebaran.

“Kalau 7 hari itu biasanya H-7 pekerja tahu dia nggak memperoleh THR. Nah H-6 ini dia biasanya lapor ke posko pengaduan, H-5 baru dipelajari itu, H-4 sudah libur bersama. Jadi waktunya sangat mepet. Maka kami mengusulkan pada Ibu Menteri THR-nya jangan H-7, H-14 saja lah sehingga kalau ada pengaduan masih cukup waktu biar semua pekerja bahagia,” tuturnya.

Pihaknya juga mengusulkan adanya perubahan aturan pada pemberian THR untuk ojek online. Ia mengatakan dari banyaknya jumlah ojek online di Tanah Air, hanya sedikit yang mendapatkan THR karena pemerintah belum mengatur kebijakannya dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 sehingga sifatnya masih berupa imbauan.

“Karena itu saya mengusulkan pada Bu Menteri aturannya diubah. Masukkan ojek online itu agar memperoleh THR. Kalau itu sudah jadi aturan, maka jadi kewajiban. Tapi kalau hanya imbauan itu hanya sunah. Nah itu bedanya. Maka saya meminta Kemnaker untuk mengubah peraturan menteri lalu memasukkan ojek online sebagai penerima THR,” tandasnya.

(ncm/ncm)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *