Jakarta

Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, menjadi salah satu destinasi wisata masyarakat saat long weekend. Untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di kawasan Puncak, polisi memberlakukan ganjil-genap.

Dilihat dari akun Instagram TMC Satlantas Polres Bogor, ganjil genap mulai diterapkan hari ini, Jumat (29/3/2024). Ganjil genap diterapkan mulai Kamis (28/9) kemarin.

Sistem ganjil-genap akan diterapkan juga pada Sabtu (30/3) dan Minggu (31/3). Kendaraan yang melintas kawasan Puncak diseleksi berdasarkan tanggal dan ujung pelat nomor (ganjil atau genap).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

“Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu tanggal 28 Maret 2024-31 Maret 2024 jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” demikian informasi TMC Satlantas Polres Bogor, dilihat detikcom, Jumat (29/3/2024).

Polisi akan memeriksa kendaraan yang melintasi kawasan Puncak. Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap akan diputar balik.

“Bagi kendaraan yang ber-TNKB/berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas,” tulis TMC Satlantas Polres Bogor.

(mei/dhn)





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *