Jakarta

Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari PT Gema Kreasi Perdana yang meminta kawasan pesisir boleh dijadikan wilayah tambang. IOJI mengatakan putusan MK ini adalah keputusan penting bagi nasib pulau-pulau kecil di Indonesia.

“IOJI berharap putusan ini dapat memberikan arah bagi pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia yang berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan berkeadilan-sebagaimana dijamin oleh pasal 33 (4) UUD 1945-yang tidak dapat disubstitusi dan digantikan dengan kepentingan investasi pertambangan yang ekstraktif dan destruktif,” bunyi keterangan pers IOJI yang diterima, Sabtu (29/3/2024).

IOJI berpandangan implikasi dari penafsiran MK pada pasal 33 (4) Undang Undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusional penerapan paradigma pembangunan berkelanjutan yang beraliran kuat (strong sustainability) adalah pemerintah dan Dewan Perwakilan rakyat sebagai pembentuk UU (law makers) perlu menetapkan ekosistem ekosistem tertentu (berdasarkan kriteria ilmiah) yang bersifat kritikal sebagai CNC yang tidak dapat disubtitusikan dan digantikan oleh kekayaan buatan manusia (man made wealth).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam sejarah putusan MK, Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023 ini merupakan landmark decision untuk perlindungan pulau-pulau kecil,” katanya.

MK diketahui menyatakan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki fungsi yang sangat penting tetapi di saat yang bersamaan juga rentan terhadap perusakan dan perubahan iklim. Sehingga, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memenuhi persyaratan ‘criticality’ untuk ditetapkan sebagai CNC sehingga tidak dapat disubstitusikan dan dialihkan menjadi (kekayaan buatan manusia)-terutama kegiatan pertambangan yang diistilahkan sebagai kegiatan yang bersifat abnormally dangerous activity.

Atas pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menolak petitum pemohon yang antara lain meminta agar Mahkamah menyatakan kegiatan pertambangan sebagai salah satu kegiatan yang tidak dilarang dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Mahkamah menjelaskan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan ekosistem yang rentan, sehingga dalam pemanfaatannya harus berdasarkan prinsip kehati-hatian dan diatur dengan persyaratan yang sangat ketat.

Diketahui, MK menolak perkara nomor 35/PUU-XXI/2023 atas gugatan PT Gema Kreasi Perdana pada Kamis, 21 Maret 2024 lalu. Perusahaan itu dalam permohonannya, meminta kawasan pesisir boleh dijadikan wilayah tambang.

(zap/dhn)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *