Jakarta

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dicampur dengan air di SPBU Jl Juanda, Kota Bekasi. Pertamina mengapresiasi kinerja poliri.

“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan mengapresiasi respon cepat pihak Polres Metro Bekasi Kota yang telah berhasil mengungkapkan kasus ini dan menangkap para pelakunya,” ujar Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB), Eko Kristiawan, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Eko menegaskan bahwa penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar RP 60 miliar.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sejak kejadian kontaminasi BBM Pertalite dengan air, Pertamina Patra Niaga Regional JBB langsung memblokir Awak Mobil Tangki (AMT) tersebut sehingga tidak bisa lagi membawa mobil tangki dan selanjutnya dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja,” tutur Eko.

Lebih lanjut, Eko meminta masyarakat apabila menemukan dan mencurigai praktik kecurangan di lapangan agar dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau ke Pertamina Call Center 135.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus BBM dicampur air di SPBU 34.17106 Jl Juanda, Kota Bekasi. Para tersangka melakukan praktik kecurangan mencampurkan air ke dalam BBM jenis Pertlite sehingga membuat sejumlah kendaraan konsumen mogok dan rusak.

Polisi menetapkan tersangka dalam kasus bensin campur air di Bekasi ini. Sejauh ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus sebelumnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

“Dengan pidana 6 tahun,” katanya.

Ketiga tersangka itu adalah Nana, Engkos, dan Apip. Polisi membeberkan peran ketiga tersangka yakni: Nana adalah sopir tangki BBM, Engkos adalah sekuriti SPBU, sedangkan Apip adalah kernet truk tangki BBM.

(mei/dhn)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *